SURAT PENGANTAR KELAHIRAN DARI KELURAHAN
Persyaratan :
SURAT KETERANGAN KEMATIAN DARI KELURAHAN
a. Persyaratan :
Formulir Kematian (Model FS-05) dan melampirkan
persyaratan yang dibutuhkan.
c. Tarif : Biaya penerbitan Surat Keterangan Kematian sebesar
Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ditambah dengan biaya
penggantian KK dan biaya formulir-formulir yang
dibutuhkan @ Rp. 200,-
d. Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari.
Persyaratan :
- Surat pengantar RT/RW
- Surat kelahiran dari bidan/dokter (asli dan fotokopi)
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi KTP (Suami dan Istri)
a. Persyaratan :
- Surat Pengantar dari RT / RW.
- Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Visum et Repertum dari Dokter Puskesmas / Rumah Sakit atau surat keterangan lainnya.
Formulir Kematian (Model FS-05) dan melampirkan
persyaratan yang dibutuhkan.
c. Tarif : Biaya penerbitan Surat Keterangan Kematian sebesar
Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ditambah dengan biaya
penggantian KK dan biaya formulir-formulir yang
dibutuhkan @ Rp. 200,-
d. Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari.
bagaimana jika nik ayah ibu yg meningggal tidak ditulis karena ktp nya sudah lama hilang. apakah masih bisa dilanjutkan?
BalasHapusbagaimana jika nik ayah ibu yg meningggal tidak ditulis karena ktp nya sudah lama hilang. apakah masih bisa dilanjutkan?
BalasHapus