SURAT PENGANTAR KELAHIRAN DARI KELURAHAN

Persyaratan :
  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat kelahiran dari bidan/dokter (asli dan fotokopi)
  3. Fotokopi surat nikah
  4. Fotokopi KTP (Suami dan Istri)




SURAT KETERANGAN KEMATIAN DARI KELURAHAN

a. Persyaratan :
  1. Surat Pengantar dari RT / RW.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Surat Keterangan Visum et Repertum dari Dokter Puskesmas / Rumah Sakit atau surat keterangan lainnya.
b. Prosedur : Pelaporan / Kepala Keluarga berkewajiban mengisi
Formulir Kematian (Model FS-05) dan melampirkan
persyaratan yang dibutuhkan.
   
c. Tarif : Biaya penerbitan Surat Keterangan Kematian sebesar
Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ditambah dengan biaya
penggantian KK dan biaya formulir-formulir yang
dibutuhkan @ Rp. 200,-
    
d. Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari.

2 komentar:

  1. bagaimana jika nik ayah ibu yg meningggal tidak ditulis karena ktp nya sudah lama hilang. apakah masih bisa dilanjutkan?

    BalasHapus
  2. bagaimana jika nik ayah ibu yg meningggal tidak ditulis karena ktp nya sudah lama hilang. apakah masih bisa dilanjutkan?

    BalasHapus

Blogroll

About