Desa ini diberi nama Pojok, karena dahulu kala desa ini terletak di paling pinggir (tepi) atau dalam bahasa Jawa di sebut "Pojok". Lebih tepatnya desa ini terletak di pinggir sungai Bengawan Solo dan tepat berada di kelokan sungai yang membentuk huruf "U" atau tapal kuda. Pada saat itu desa yang berdiri belum sebanyak sekarang. Namun karena adanya pembangunan sungai sehingga letak Desa Pojok tidak lagi berada di kelokan sungai, meskipun letaknya sudah berubah nama Desa Pojok tetap dipertahankan. Oleh karena letaknya yang semula berada di pinggir sungai Bengawan Solo maka Desa ini dinamakan Pojok.

Sementara untuk penetapan secara resmi atau Undang-Undang Desa Pojok berdiri atas UU. Nomor 13 tahun 1950 tentang "PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA TENGAH"

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About