Saat ini sudah ada ktp elektronik dengan ktp elektronik mudah mengenali semua data diri
seseorang dengan ktp reader,namun proses pembuatan ktp elektronik
memakan waktu lama.
Syarat pembuatan KTP baru
1.untuk KTP biasa siapkan foto 2×3 4 lembar
2.buat surat pengantar dari RT/RW sampai kepala desa
3.bawa surat pengantar pembuatan KTP sampai ke kecamatan
Setiap daerah prosedurnya akan berbeda beda.
Sedangakan Untuk pembuatan KK baru, berikut persyaratannya :
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Baru
Syarat pembuatan KTP baru
- Sudah berusia 17 tahun minimal
- Surat pengantar dari RT/RW kepala dusun desa
- Kartu keluarga atau akte kelahiran
- Untuk warga luar negeri syartanya adalah membawa surat tanda pindak penduduk dari disdukcil
1.untuk KTP biasa siapkan foto 2×3 4 lembar
2.buat surat pengantar dari RT/RW sampai kepala desa
3.bawa surat pengantar pembuatan KTP sampai ke kecamatan
Setiap daerah prosedurnya akan berbeda beda.
Sedangakan Untuk pembuatan KK baru, berikut persyaratannya :
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Baru
- Pengatar dari RT/RW
- Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga
- Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah)
- Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan
- Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari doctor/bidan/penoleong kelahiran (untuk penambajan anak)
- Peryaratan lain yang di perlukan
0 komentar:
Posting Komentar