Saat ini sudah ada ktp elektronik dengan ktp elektronik mudah mengenali semua data diri seseorang dengan ktp reader,namun proses pembuatan ktp elektronik memakan waktu lama.


Syarat pembuatan KTP baru
  • Sudah berusia 17 tahun minimal
  • Surat pengantar dari RT/RW kepala dusun desa
  • Kartu keluarga atau akte kelahiran
  • Untuk warga luar negeri syartanya adalah membawa surat tanda pindak penduduk dari disdukcil
Tata cara pembuatan KTP baru
1.untuk KTP biasa siapkan foto 2×3 4 lembar
2.buat surat pengantar dari RT/RW sampai kepala desa
3.bawa surat pengantar pembuatan KTP sampai ke kecamatan

Setiap daerah prosedurnya akan berbeda beda.

Sedangakan Untuk pembuatan KK baru, berikut persyaratannya :


Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Baru
  1. Pengatar dari RT/RW
  2. Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga
  3. Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah)
  4. Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan
  5. Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari doctor/bidan/penoleong kelahiran (untuk penambajan anak)
  6. Peryaratan lain yang di perlukan
Catatan: akan diproses setelah diverifikasi di keluaran dan kecamatan

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About